Perilaku Pedagang Kerajinan Dalam Menaikkan Dan Mendiskriminasi Harga Pasar Ditinjau Menurut Hukum Ekonomi Syari’ah (Studi Kasus Di Pasar Beringharjo)
Sejumlah petunjuk al-Qur'an dan al-Hadis yang mendorong umat Islam untuk terlibat aktif dalam perdagangan komersial pada tingkat yang luas dan halal, sebagian perintah ini terutama menjelaskan perdagangan sebagai ‘fadhl Allah, karunia dan rahmat-Nya. Permasalahan yang perlu mendapatkan kejelasan dengan penelitian dan pembahasan sebagai berikut: 1) bagaimana praktek jual beli para pedagang kerajinan di pasar Beringharjo Yogyakarta?; 2) bagaimana pandangan hukum Islam terhadap transaksi para pedagang kerajinan di pasar Beringharjo Yogyakarta?.