Deskripsi/Abstract
Negara Indonesia merupakan negara agraris dan tanahnya terkenal subur. Muzara’ah adalah suatu akad atau perjanjian antara pemilik tanah dan pengelola tanah untuk menggarap tanah yang kemudian hasil garapannya itu dibagi sesuai kesepakatan bersama. Adapun dasar hukum muzara’ah terdapat dalam al-qur’an dan hadits. Adapun syarat-syarat muzara’ah, ada yang berkaitan dengan orang-orang yang berakad, benih yang akan ditanam, lahan yang akan dikerjakan, hasil yang akan dipanen, jangka waktu berlaku akad, dan juga peralatan yang digunakan. Sedangkan rukun-rukun muzara’ah yaitu harus adanya penggarap dan pemilik tanah (akid), obyek muzara’ah (ma’qud ilaih), harus ada ketentuan bagi hasil, ijab dan qabul.
Koleksi
Subject
Karya Lainnya
Berdasar Subject
Berdasar Tags
Saat ini belum ada karya lainnya berdasar kategori ini.