Deskripsi/Abstract
Putusan Hakim Pengadilan Agama Sungai penuh menjatuhkan putusan dalam bentuk ”memutuskan perkawinan penggugat dan tergugat”, karena hakim hanya mentanfizkan/menetapkan putusnya perkawinan karena suami tidak bisa memenuhi ekonomi keluarga Sesuai keterangan dan persyaratan tersebut, maka dari pengaduan isteri karena suami telah melanggar kewajiban.
Koleksi
Subject
Karya Lainnya
Berdasar Subject
Berdasar Tags
Saat ini belum ada karya lainnya berdasar kategori ini.