Pembaharuan hukum Islam berarti gerakan ijtihad untuk menetapkan ketentuan hukum yang mampu menjawab permasalahan dan perkembangan baru yang ditimbulkan oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi modern, baik menetapkan hukum terhadap masalah baru untuk menggantikan ketentuan hukum lama yang tidak sesuai lagi dengan keadaan dan kemaslahatan manusia masa sekarang. Pembaharuan hukum Islam dilakukan dengan cara berijtihad. Dengan adanya ijtihad, dapat diadakan penafsiran dan interpretasi baru terhadap ajaran-ajaran yang zanni,dan dengan adanya ijtihad dapat ditimbulkan pendapat dan pemikiran baru sebagai pengganti pendapat dan pemikiran ulama-ulam terdahulu yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, Pembaharuan hukum Islam dimaksudkan agar ajaran Islam tetap ada dan diterima oleh masyarakat modern, ini semua dapat ditempuh dengan beberapa metode, diantaranya adalah: 1. Memberikan kebijakan administrasi 2. Membuat aturan tambahan 3. Talfiq (meramu) 4. Melakukan reinterpretasi dan reformulasi Ajaran Islam selalu mampu menghadapi perkembangan zaman dan mampu menjawab tantangan zaman, maka hukum Islam perlu dikembangkan, dan pemahaman terhadap Islam perlu terus-menerus diperbaharui dengan memberikan penafsiran-penafsiran baru terhadap nas syara, dengan cara menggali kemungkinan-kemungkinan lain atau alternatif-alternatif dalam shariat yang diyakini mengandung alternatif-alternatif yang bisa diangkat dalam menjawab masalah-masalah baru. Metode pembaharuan hukum Islam ada sebelas, yakni 1) Pemahaman Baru Terhadap Kitabullah, 2) Pemahaman Baru Terhadap Sunnah, 3) Pendekatan Ta’aqquli (Rasional), 4) Penekanan Zawajir (Zawajir dan Jawabir) dalam Pidana, 5) Masalah Ijmak, 6) Masalik al-‘Illat (Sara Penetapan Illat), 7) Masalih Mursalah, 8) Sadd az-Zari’ah, 9) Irtijab Akhalf ad-Dararain, 10) Keputusan Waliyy al-Amr, dan 11) Memfiqhkan Hukum Qat’i. .
Deskripsi/Abstract
Koleksi
Subject
Files
PENELITIAN 2013.pdf786.04 KB
Saat ini belum ada karya lainnya berdasar kategori ini.