ISSU KAWIN SIRRI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERKAWINAN ISLAM DAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN INDONESIA

Submitted by admin on Thu, 09/01/2022 - 14:38
Deskripsi/Abstract
Hukum nikah sirri secara agama Islam adalah sah atau legal dan dihalalkan atau diperbolehkan jika syarat dan rukun nikahnya terpenuhi pada saat nikah sirri digelar. Rukun nikah yaitu: (1) Adanya kedua mempelai, (2) Adanya wali, (3) Adanya saksi nikah, (4) Adanya mahar atau maskawin, (5) Adanya ijab kabul atau akad. Menurut hukum Islam nika sirri sah apabila (ada wali, saksi, ijab qabul dan mahar). Di dalam kompilasi hukum Islam Pasal 2 Ayat 1 ini, dijelaskan bahwa sebuah perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Ini berarti bahwa jika suatu perkawinan telah memenuhi syarat dan rukun nikah atau ijab kabul telah dilaksanakan (bagi umat Islam), maka perkawinan tersebut adalah sah terutama di mata agama Islam dan kepercayaan masyarakat. Tetapi sahnya perkawinan ini di mata agama Islam dan kepercayaan masyarakat perlu disahkan lagi oleh negara, yang dalam hal ini ketentuannya terdapat pada Pasal 2 Ayat 2 UU Perkawinan, tentang pencatatan perkawinan
Subject
Files
QR code for this page URL
Waktu Publikasi
Penulis