Deskripsi/Abstract
Hukum nikah sirri secara agama Islam adalah sah atau legal dan dihalalkan atau diperbolehkan jika syarat dan rukun
nikahnya terpenuhi pada saat nikah sirri digelar. Rukun nikah yaitu: (1) Adanya kedua mempelai, (2) Adanya wali, (3) Adanya
saksi nikah, (4) Adanya mahar atau maskawin, (5) Adanya ijab kabul atau akad.
Menurut hukum Islam nika sirri sah apabila (ada wali, saksi, ijab qabul dan mahar). Di dalam kompilasi hukum Islam
Pasal 2 Ayat 1 ini, dijelaskan bahwa sebuah perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing
agamanya dan kepercayaannya itu. Ini berarti bahwa jika suatu perkawinan telah memenuhi syarat dan rukun nikah atau ijab
kabul telah dilaksanakan (bagi umat Islam), maka perkawinan tersebut adalah sah terutama di mata agama Islam dan
kepercayaan masyarakat. Tetapi sahnya perkawinan ini di mata agama Islam dan kepercayaan masyarakat perlu disahkan lagi
oleh negara, yang dalam hal ini ketentuannya terdapat pada Pasal 2 Ayat 2 UU Perkawinan, tentang pencatatan perkawinan
Koleksi
Subject
Files
issu kawin siri.pdf21.04 MB
Karya Lainnya
Berdasar Subject
Berdasar Tags
Saat ini belum ada karya lainnya berdasar kategori ini.