Deskripsi/Abstract
Kedudukan anak perempuan dalam hukum kewarisan Islam adalah sama derajatnya dengan anak laki-laki, dapat menghijab saudara baik laki-laki maupun perempuan. Dalam hukum kewarisan Islam, anak perempuan mendapat hak 1/2 (seperdua) bagian dan apabila anak perempuan tersebut dua orang atau lebih maka mereka bersyarikat (bersama-sama) mendapat 2/3 (dua pertiga) bagian dari harta warisan pewaris. Dalam adat kerinci, waris lebih didominasi oleh perempuan.
Koleksi
Subject
Files
kedudukan perempuan.pdf22.49 MB
Karya Lainnya
Berdasar Subject
Berdasar Tags
Saat ini belum ada karya lainnya berdasar kategori ini.