Kedudukan perempuan dalam pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam dalam masyarakat Adat Matrilineal Kerinci
Kedudukan anak perempuan dalam hukum kewarisan Islam adalah sama derajatnya dengan anak laki-laki, dapat menghijab saudara baik laki-laki maupun perempuan. Dalam hukum kewarisan Islam, anak perempuan mendapat hak 1/2 (seperdua) bagian dan apabila anak perempuan tersebut dua orang atau lebih maka mereka bersyarikat (bersama-sama) mendapat 2/3 (dua pertiga) bagian dari harta warisan pewaris. Dalam adat kerinci, waris lebih didominasi oleh perempuan.
Penulis
Koleksi