Kedudukan perempuan, Hukum Kewarisan Islam, masyarakat Adat Matrilineal Kerinci

Kedudukan perempuan dalam pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam dalam masyarakat Adat Matrilineal Kerinci

Kedudukan anak perempuan dalam hukum kewarisan Islam adalah sama derajatnya dengan anak laki-laki, dapat menghijab saudara baik laki-laki maupun perempuan. Dalam hukum kewarisan Islam, anak perempuan mendapat hak 1/2 (seperdua) bagian dan apabila anak perempuan tersebut dua orang atau lebih maka mereka bersyarikat (bersama-sama) mendapat 2/3 (dua pertiga) bagian dari harta warisan pewaris. Dalam adat kerinci, waris lebih didominasi oleh perempuan.