KEDUDUKAN MAHAR PERKAWINAN PADA MASYARAKAT ABAI YANG BERBEDA ANTARA PENYEBUTAN DENGAN PENYERAHANNYA MENURUT HUKUM ISLAM

Deskripsi/Abstract
Mahar dipahami sebagai simbol kasih sayang laki-laki kepada calon isterinya. Pemikiran ini kemudian memunculkan bias baru, terkait dengan mahar yang dilafazkan dalam ijab kabul berbeda dengan penyerahannya, seperti pada sebagian masyarakat Abai dari suku Rumah Kabun, Rumah Dalam dan Kampung Dalam yang notabenenya merupakan suku Rajo Abai. Konsekuensi hukum mahar yang berbeda ini menjadi tidak jelas. Ini tentu saja berbeda dengan konsep ulama’ klasik yang menyatakan bahwa mahar atau mas kawin adalah lambang kesiapan dan kesediaan suami untuk memberi nafkah lahir kepada istri dan anak-anaknya serta merupakan bagian integral dari pernikahan yang didalamnya tidak terdapat “kecacatan”.
Waktu Publikasi
Penulis
Koleksi
Subject
Tags
Files
Attachment Size
YENRA SATRIA.pdf 2.42 MB