Mahar

KEDUDUKAN MAHAR PERKAWINAN PADA MASYARAKAT ABAI YANG BERBEDA ANTARA PENYEBUTAN DENGAN PENYERAHANNYA MENURUT HUKUM ISLAM

Mahar dipahami sebagai simbol kasih sayang laki-laki kepada calon isterinya. Pemikiran ini kemudian memunculkan bias baru, terkait dengan mahar yang dilafazkan dalam ijab kabul berbeda dengan penyerahannya, seperti pada sebagian masyarakat Abai dari suku Rumah Kabun, Rumah Dalam dan Kampung Dalam yang notabenenya merupakan suku Rajo Abai. Konsekuensi hukum mahar yang berbeda ini menjadi tidak jelas.
Penulis
Koleksi