Penelitian ini bertujuan untuk menelaah konsep hadiah dalam akad wadi’ah di bank syariah menurut fatwa DSN-MUI Nomor 86/DSN-MUI/XII/ 2012. Jenis data dan sumber data dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah dengan mengumpulkan literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang akan diteliti, dalam hal ini adalah mengumpulkan buku-buku serta literatur lain yang berkaitan dengan konsep hadiah dan akad wadi’ah pada bank syariah. Analisa data dilakukan dengan mngorganisasikan data, menjabarkannya ke dalam unit-unit, melakukan sintesa, menyusun ke dalam pola, memilih mana yang penting dan yang akan dipelajari, dan membuat kesimpulan yang dapat diceritakan kepada orang lain. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pemberian hadiah pada akad wadi’ah yang dilakukan bank syariah sebagai bentuk penghargaan kepada nasabah yang telah loyal dan konsisten terhadap bank syariah, dan pemberian hadiah sebagai strategi untuk menarik calon nasabah serta meningkatkan volume dana murah yang di dapat dari dana pihak ketiga. Berdasarkan fatwa DSN MUI Nomor 86/DSN-MUI/XII/2012 menunjukkan bahwa dibolehkannya pemberiah hadiah pada akad wadi’ah di bank syariah dengan ketentuan pemberian hadiah tersebut harus berupa benda yang berwujud, sumber hadiah tersebut berasal dari bank syariah bukan dari dana nasabah.
Deskripsi/Abstract
Koleksi
Subject
Files
Saat ini belum ada karya lain dari penulis yang sama.