Studi ini bertujuan untuk mengetahui pentingnya pengaruh hak imunitas terhadap Profesi Kurator dan Pengurus dalam menjalankan pengurusan dan pemberesan harta pailit dalam penyelesaian perkara kepailitan, dan untuk mengetahui hubungannya dengan kegiatan investasi global dalam indikator Ease of Doing Business dengan menggunakan parameter Penyelesaian Perkara Kepalitan (Resolving Insolvency) guna menciptakan iklim investasi dan bisnis syariah yang baik. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif melalui Pendekatan Perundang-undangan (Statue approach) dan Pendekatan Konseptual (Conseptual Aprroach),Sumber data penelitian ini didapatkan dengan melakukan penelusuran peraturan prundang-undangan, buku-buku, jurnal, dan data-data yang diperoleh dari Otoritas Jasa Keuangan dan BKPM.
Hasil penelitian menemukan bahwa upaya memberikan perlindungan kepada Profesi Kurator dan Pengurus dalam mengoptimalkan penyelesaian perkara kepailitan dengan cara memberikan hak imunitas mampu mengarahkan hukum kepailitan Indonesia menjadi lebih baik. Hal ini disebabkan karena UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU sudah tidak sesuai dengan kegiatan bisnis global dan ditemukan beberapa Pasal di dalamnya yang cenderung mengarahkan kepada kepentingan tertentu. Sehingga dengan adanya perbaikan regulasi hukum kepailitan Indonesia, serta perbaikan dalam indikator Ease of Doing Business yang menjadi penilaian utama adalah regulasi. Oleh karena itu, perbaikan regulasi (UUK PKPU) diharapkan mampu meningkatkan peringkat Kemudahan Berusaha (EoDB) Indonesia dalam menarik Investor baik lokal maupun asing untuk dapat menanamkan modalnya di Indonesia. Terutama dalam bisnis syariah yang semakin berkembang.