Deskripsi/Abstract
Isu utama penelitian berangkat dari fenomena maraknya pedagang kaki lima
yang memanfaatkan bahu jalan, trotoar, serta ruang publik lain untuk berjualan. Hal
tersebut tidak hanya menimbulkan persoalan ketertiban dan estetika kota, tetapi
juga berpotensi mengganggu kenyamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Data
primer diambil dari wawancara sedangkan data skunder diambil dari data pustaka.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif pengaturan penggunaan bahu
jalan telah diatur dalam Peraturan Daerah yang melarang aktivitas berdagang di
trotoar maupun jalan. Namun, implementasi di lapangan menghadapi kendala
karena faktor ekonomi pedagang, keterbatasan lokasi alternatif, serta lemahnya
kesadaran hukum masyarakat.
Pelaksanaan penegakan hukum dilakukan Satpol PP dengan tahapan
sosialisasi, peringatan (SP 1 Dalam 7 hari, SP 2 dalam 3 hari, SP 3 dalam 1 hari),
hingga tindakan eksekusi berupa penertiban dan penyitaan barang dagangan.
Meskipun demikian, efektivitas penegakan hukum masih terbatas karena pedagang
sering kembali berjualan. Oleh karena itu, diperlukan solusi komprehensif melalui
penyediaan lokasi usaha yang representatif, pembinaan pedagang, serta
peningkatan kesadaran hukum masyarakat untuk mewujudkan tata kota yang tertib
dan nyaman.
Files
| Attachment | Size |
|---|---|
| SKRIPSI FAWAZ TANTOMY HARAHAP.pdf | 2.22 MB |
Karya Lainnya
Saat ini belum ada karya lain dari penulis yang sama.
Berdasar Subject
Berdasar Tags
Saat ini belum ada karya lainnya berdasar kategori ini.