PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NO. 5 TAHUN 2024 TENTANG KETERTIBAN UMUM TERKAIT PENGUNAAN BAHU JALAN SEBAGAI TEMPAT USAHA DI KOTA SUNGAI PENUH

Deskripsi/Abstract
Isu utama penelitian berangkat dari fenomena maraknya pedagang kaki lima yang memanfaatkan bahu jalan, trotoar, serta ruang publik lain untuk berjualan. Hal tersebut tidak hanya menimbulkan persoalan ketertiban dan estetika kota, tetapi juga berpotensi mengganggu kenyamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Data primer diambil dari wawancara sedangkan data skunder diambil dari data pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif pengaturan penggunaan bahu jalan telah diatur dalam Peraturan Daerah yang melarang aktivitas berdagang di trotoar maupun jalan. Namun, implementasi di lapangan menghadapi kendala karena faktor ekonomi pedagang, keterbatasan lokasi alternatif, serta lemahnya kesadaran hukum masyarakat. Pelaksanaan penegakan hukum dilakukan Satpol PP dengan tahapan sosialisasi, peringatan (SP 1 Dalam 7 hari, SP 2 dalam 3 hari, SP 3 dalam 1 hari), hingga tindakan eksekusi berupa penertiban dan penyitaan barang dagangan. Meskipun demikian, efektivitas penegakan hukum masih terbatas karena pedagang sering kembali berjualan. Oleh karena itu, diperlukan solusi komprehensif melalui penyediaan lokasi usaha yang representatif, pembinaan pedagang, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat untuk mewujudkan tata kota yang tertib dan nyaman.
Files
Attachment Size
SKRIPSI FAWAZ TANTOMY HARAHAP.pdf 2.22 MB