TRANSAKSI JUAL BELI DAGING AQIQAH DI DESA TANJUNG TANAH (PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI ISLAM)

Deskripsi/Abstract
Permasalahan dalam penelitian ini adalah fenomena jual beli daging hewan aqiqah di Desa Tanjung Tanah. Dimana dalam transaksi jual beli daging hewan aqiqah dimana yang aqiqah telah memberikan kuasa dan izin kepada panitia aqiqah untuk mengelola sapi aqiqah dimana bagiannya untuk syukuran aqiqah, sedekah dagingnya kepada fakir miskin dan kerabat maupun tetangga. Sedangkan di dalam hewan aqiqah panitia mencoba mengambil inisiatif untuk menjual daging aqiqah tersebut kepada masyarakat yang menumpang membeli dagingnya. dimana aqad pembayarannya dilakukan di awal untuk menambah biaya membeli sapi yang ukurannya lebih besar. Adanya transaksi menumpang beli daging pada sapi aqiqah tersebut terjadi perdebatan banyak kalangan berkaitan dengan sah atau tidak sahnya pelaksanaan aqiqah. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui pelaksanaan jual beli daging aqiqah di Desa Tanjung Tanah, Untuk mengetahui pendapat masyarakat tentang jual beli aqiqah di Desa Tanjung Tanah. Dan untuk mengetahui jual beli daging aqiqah perspektif hukum ekonomi syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan pendekatan lapangan dan studi literasi. Data dikumpulkan melalui: (1) wawancara mendalam dengan panitia penyembelihan aqiqah, tokoh masyarakat, dan masyarakat sebagai pembeli (2) observasi partisipatif, serta (3) analisis dokumen. Data dianalisis secara interaktif melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil Penelitianpenelitian menunjukkan bahwa: (1) dalam pelaksanaan jual beli daging aqiqah di Desa Tanjung Tanah yaitu dilaksanakan dengan cara mencari peserta yang mau membeli daging, memohon izin kepada orang yang aqiqah, melakukan penyembelihan sapi aqiqah dan pembagian daging sapi aqiqah kepada pembeli. (2) pendapat masyarakat tentang jual beli aqiqah di Desa Tanjung Tanah bahwa jual beli daging hewan aqiqah dianggap sah, karena jual belinya memenuhi syarat prinsip suka sama suka, daging yang dijual sesuai dengan takarannya, sama-sama mendapatkan manfaat, dagingnya dapat diserahkan pada pembeli secara jujur, dan yang aqad jual beli daging hewan aqiqah bukan dari orang yang aqiqah. (3) jual beli daging aqiqah perspektif hukum ekonomi syariah yaitu jual beli daging aqiqah tidak dilakukan orang yang aqiqah maka dianggap sah.
Waktu Publikasi
Koleksi
Subject
Files
Attachment Size
SKRIPSI RAHMAD LENGKAP.pdf 1.83 MB