Deskripsi/Abstract
Permasalahan dalam penelitian ini adalah fenomena jual beli daging
hewan aqiqah di Desa Tanjung Tanah. Dimana dalam transaksi jual beli daging
hewan aqiqah dimana yang aqiqah telah memberikan kuasa dan izin kepada
panitia aqiqah untuk mengelola sapi aqiqah dimana bagiannya untuk syukuran
aqiqah, sedekah dagingnya kepada fakir miskin dan kerabat maupun tetangga.
Sedangkan di dalam hewan aqiqah panitia mencoba mengambil inisiatif untuk
menjual daging aqiqah tersebut kepada masyarakat yang menumpang membeli
dagingnya. dimana aqad pembayarannya dilakukan di awal untuk menambah
biaya membeli sapi yang ukurannya lebih besar. Adanya transaksi menumpang
beli daging pada sapi aqiqah tersebut terjadi perdebatan banyak kalangan
berkaitan dengan sah atau tidak sahnya pelaksanaan aqiqah.
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui pelaksanaan jual beli
daging aqiqah di Desa Tanjung Tanah, Untuk mengetahui pendapat masyarakat
tentang jual beli aqiqah di Desa Tanjung Tanah. Dan untuk mengetahui jual beli
daging aqiqah perspektif hukum ekonomi syariah.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan pendekatan
lapangan dan studi literasi. Data dikumpulkan melalui: (1) wawancara mendalam
dengan panitia penyembelihan aqiqah, tokoh masyarakat, dan masyarakat sebagai
pembeli (2) observasi partisipatif, serta (3) analisis dokumen. Data dianalisis
secara interaktif melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil Penelitianpenelitian menunjukkan bahwa: (1) dalam pelaksanaan
jual beli daging aqiqah di Desa Tanjung Tanah yaitu dilaksanakan dengan cara
mencari peserta yang mau membeli daging, memohon izin kepada orang yang
aqiqah, melakukan penyembelihan sapi aqiqah dan pembagian daging sapi aqiqah
kepada pembeli. (2) pendapat masyarakat tentang jual beli aqiqah di Desa
Tanjung Tanah bahwa jual beli daging hewan aqiqah dianggap sah, karena jual
belinya memenuhi syarat prinsip suka sama suka, daging yang dijual sesuai
dengan takarannya, sama-sama mendapatkan manfaat, dagingnya dapat
diserahkan pada pembeli secara jujur, dan yang aqad jual beli daging hewan
aqiqah bukan dari orang yang aqiqah. (3) jual beli daging aqiqah perspektif
hukum ekonomi syariah yaitu jual beli daging aqiqah tidak dilakukan orang yang
aqiqah maka dianggap sah.
Files
| Attachment | Size |
|---|---|
| SKRIPSI RAHMAD LENGKAP.pdf | 1.83 MB |
Karya Lainnya
Saat ini belum ada karya lain dari penulis yang sama.
Berdasar Subject
Berdasar Tags
Saat ini belum ada karya lainnya berdasar kategori ini.