NAFKAH KEPADA KELUARGA DARI HASIL MICRO TRANSACTION, MAKE MONEY GAME DAN SLOT ONLINE DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Deskripsi/Abstract
Kewajiban suami untuk memberikan nafkah yang halal dan thayyib kepada keluarga merupakan prinsip fundamental dalam Hukum Islam. Di era digital, muncul sumber-sumber penghasilan baru dari game online, seperti microtransaction, make money game, dan slot online. Keberadaan sumber penghasilan ini menimbulkan pertanyaan hukum mengenai status kehalalannya dan konsekuensinya terhadap kewajiban nafkah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status hukum nafkah yang bersumber dari ketiga aktivitas game online tersebut dalam perspektif Hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (doctrinal legal research) dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan studi kasus. Data primer bersumber dari kitab-kitab fikih otoritatif dan peraturan perundang-undangan, sedangkan data sekunder diperoleh dari literatur, jurnal, dan fatwa yang relevan. Analisis data dilakukan melalui analisis deduktif-normatif dengan langkah-langkah seperti interpretasi tekstual, argumentasi hukum dan ijtihad qiyasiy. Temuan penelitian menunjukkan bahwa ketiga aktivitas memiliki karakter dan status hukum yang berbeda. Microtransaction pada dasarnya adalah akad jual-beli (al-bay') yang sah selama terbebas dari gharar (ketidakpastian), seperti pada model loot box. Make Money Game dapat dikategorikan dalam akad ju'alah atau ijarah, namun statusnya menjadi syubhat hingga haram akibat ketidaktransparanan sumber dana, ketidaksepadanan imbalan, dan potensi penipuan. Sementara itu, Slot Online secara tegas dan mutlak merupakan perjudian (maisir/qimar) yang diharamkan berdasarkan dalil qath'i, ijma' ulama, dan hukum positif Indonesia. Berdasarkan temuan tersebut, disimpulkan bahwa nafkah dari microtransaction yang transparan dan jelas objeknya adalah halal dan sah memenuhi kewajiban suami. Adapun nafkah dari make money game bersifat halal, syubhat hingga haram, bergantung pada terpenuhinya prinsip kehalalan dalam praktiknya. Sedangkan nafkah dari slot online adalah mutlak haram. Memberikan nafkah dari sumber ini tidak menggugurkan kewajiban suami dan merupakan dosa ganda. Penelitian ini merekomendasikan agar para kepala keluarga lebih selektif dan kritis dalam memilih sumber penghasilan digital, serta memprioritaskan sumber yang jelas kehalalannya demi menjaga keberkahan hidup keluarga. Implikasi penelitian ini adalah pengayaan khazanah Fikih Muamalah Kontemporer dan menjadi panduan praktis serta bahan pertimbangan bagi lembaga keagamaan dalam menerbitkan fatwa yang lebih rinci.
Waktu Publikasi
Penulis
Koleksi
Subject
Files
Attachment Size
AMSAL.pdf 2.69 MB