Deskripsi/Abstract
Persoalan terkait hak waris antar agama sering kali menjadi isu yang kompleks dan memunculkan berbagai perbedaan dalam praktik hukum di Indonesia, terutama dalam kaitannya dengan perbedaan agama pewaris serta ahli waris. Dalam konteks hukum Indonesia, Mahkamah Agung juga Kompilasi Hukum Islam (KHI) memiliki pandangan yang berbeda mengenai pembagian hak waris ini. Mahkamah Agung, melalui sejumlah keputusan, cenderung mempertimbangkan asas keadilan dan keseimbangan antara hak hak pihak yang terlibat, meskipun terjadi perbedaan agama di antara mereka. Dalam sudut pandang selainnya, Kompilasi Hukum Islam yang diberlakukan kepada umat Islam di Indonesia mengatur pembagian waris sesuai dengan prinsip hukum Islam, yang tidak mengenal adanya pembagian warisan kepada ahli waris yang agamanya berbeda. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keputusan
keputusan Mahkamah Agung terkait hak waris bagi ahli waris yang berbeda agama, serta perbandingannya dengan ketentuan yang ada dalam Kompilasi Hukum Islam, untuk menemukan solusi yang tepat dan adil dalam praktik pembagian hak waris di Indonesia.
Penelitian ini bertujuan mengkaji pemikiran Yusuf Qaradhawi tentang hak waris beda agama, keputusan Mahkamah Agung terkait hal tersebut, serta penerapan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam konteks hukum waris di Indonesia. Pemikiran Yusuf Qaradhawi mengenai hak waris antar agama memberikan perspektif yang lebih inklusif dalam menjawab tantangan hukum waris di masyarakat plural. Berdasarkan hasil analisis, Yusuf Qaradhawi berpandangan bahwasanya Muslim diperkenankan memberi harta warisnya dari non-Muslim, akan tetapi tak diperkenankan sebaliknya. Pendapat ini bertujuan untuk mengakomodasi realitas sosial yang semakin plural. Selain itu, penelitian ini juga mengkaji putusan Mahkamah Agung yang mengakui hak ahli waris Muslim dari pewaris non-Muslim, meskipun peraturan hukum yang ada dalam KHI tetap menghalangi warisan antara orang yang berbeda agama. Melalui pendekatan kualitatif, penelitian ini mengumpulkan data dari literatur dan kajian hukum untuk memberikan panduan praktis bagi pengambilan kebijakan terkait hukum waris. Secara teoretis, penelitian ini memperkaya khazanah fiqih waris dalam perspektif kontemporer, sementara secara praktis memberikan manfaat bagi praktisi hukum, pembuat kebijakan, dan masyarakat dalam memahami hak waris dalam konteks agama yang berbeda. Penelitian ini diharapkan dapat mendorong diskusi lebih lanjut terkait regulasi yang responsif terhadap pluralitas agama di Indonesia.
Files
| Attachment | Size |
|---|---|
| skripsi Zolla Maisyafira-pdf.pdf | 1.85 MB |
Karya Lainnya
Saat ini belum ada karya lain dari penulis yang sama.
Berdasar Subject
Berdasar Tags
Saat ini belum ada karya lainnya berdasar kategori ini.