Deskripsi/Abstract
Parno adat adalah tradisi lisan yang penting dalam upacara adat masyarakat Kerinci, berupa kata sambut-menyambut antara pemangku adat. Ini mencakup izin pelaksanaan, permintaan untuk memulai atau mengakhiri upacara, dan syarat dalam memohon kepada pemangku adat. Di Desa Simpang Tutup, bimbingan pranikah disampaikan melalui metode tradisional yang disebut Parno Adat pernikahan. Ini adalah bentuk pendidikan yang mengintegrasikan ajaran budaya dan adat istiadat setempat ke dalam persiapan pernikahan. Rumusan dan batasan masalah penelitian ini (1.)Bagaimana pelaksanaan tradisi batuik dan pandangan hukum islam tradisi batuik di Desa Simpang Tutup?(2.)Apa saja nilai-nilai bimbingan pranikah dalam parno adat pada tradisi batuik?, tujuan penelitian ini (1.) Untuk mengetahui pelaksaanan tradisi batuik dan pandangan hukum terhadap tradisi batuik di desa Simpang Tutup(2.) Untuk mengatahui nilai-nilai parno adat dalam tradisi batuik di desa Simpang tutup Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, pendekatan yang fokus pada fenomena atau gejala alami dalam konteks aslinya. Metode ini bersifat mendasar dan naturalistik, berupaya memahami situasi secara mendalam dan kontekstual dan berfokus pada permasalahan yang sedang berlangsung dengan mendasarkan pada fakta yang diperoleh melalui pengamatan, wawancara, dan studi dokumen. Sumber data penelitian ini (1.) Data primer merupakan data yang didapat peneliti secara langsung, wawancara dilakukan secara langsung kepada subjek penelitian yang terpilih sebagai informasi penelitian, yang diperoleh dari pemangku adat dan masyarakat Desa Simpang tutup (2.) Data sekunder adalah data yang didapatkan secara tidak langsung melalui sebuah perantara , yang diperoleh dari buku, berita, artikel, dan jurnal yang relevan. Teknik pengumpulan data yang digunakan observasi, interview, dan dokumentasi. Adapun hasil penelitian ini disimpulkan. Pertama adapun pelaksanaan tradisi batuik (meminang) di Desa Simpang Tutup, tidak hanya membawa orang tua tetapi juga melibatkan taganai (Saudara laki-laki). Sedangkan dalam rangkain acara peminangan taganai lah banyak bicara, kedua calon mempelai hanya mendegarkan, dan mengikuti kemajuan zaman jumlah tando jadi (tanda jadi) akan berubah. berdasarkan hukum islam bahwa pengenalan sebelum menikah sangatlah penting, demi terbentuknya keluarga yang sakinah mawadah waromah. Kedua Desa Simpang Tutup, tidak hanya membawa orang tua tetapi juga melibatkan taganai (Saudara laki-laki). Sedangkan dalam rangkain acara peminangan taganai lah banyak bicara, kedua calon mempelai hanya mendegarkan, dan mengikuti kemajuan zaman jumlah tando jadi (tanda jadi) akan berubah
Files
| Attachment | Size |
|---|---|
| Skiripsi Alpandi pdf..pdf | 3.72 MB |
Karya Lainnya
Saat ini belum ada karya lain dari penulis yang sama.
Berdasar Subject
Berdasar Tags
Saat ini belum ada karya lainnya berdasar kategori ini.