LARANGAN HIBURAN MALAM DALAM HUKUM ADAT DI DESA PENDUNG HIANG DITINJAU DARI HUKUM ISLAM

Submitted by admin on Mon, 02/05/2024 - 11:08
Deskripsi/Abstract
Pada dasarnya hiburan malam diperbolehkan di Desa Pendung Hiang, baik pada siang hari maupun pada malam hari sebagai hiburan dan penyambung silaturrahmi antar masyarakat desa pendung hiang, setelah peristiwa terjadi perkelahian antara pemuda desa Pendung Hiang dengan Pemuda desa lain dan mabuk-mabukan. Ketua adat mengundang para tokoh adat bermusyawarah untuk penyelesaian masalah tersebut yang bertempat di rumah ketua adat. Di kediaman ketua adat dirumuskan ketentuan tersebut bersama tokoh adat yang lain, setelah hasil pertemuan para tokoh adat mendapat hasil, maka dilakukan musyawarah kembali dengan tokoh empat jenis yang ada di desa Pendung hiang untuk dimusyawarahkan kembali serta disosialisasikan kepada masyarakat pada umumnya. Jadi peraturan larangan hiburan malam dikeluarkan sebab adanya perkelahian dan mabuk-mabukan akibat minuman keras, peraturan ini dirumuskan pertama kali oleh para tokoh adat dan kemudian 75 dimusyawarahkan kembali dengan tokoh empat jenis yang ada di Desa Pendung Hiang yang bertempat dibalai adat. 2. Setelah ketentuan adat tersebut diberitahukan pada masyarakat umum tidak dilaksanakan hiburan pada malam hari di Desa Pendung Hiang. Meskipun demikian sebagian kecil masyarakat masih menginginkan hiburan dilaksanakan pada malam hari, dari pelaksanaan peraturan tersebut menuai pro kontra dikalangan masyarakat namun tidak ada akibat yang fatal dari ketentuan tersebut.
Koleksi
Subject
Files
QR code for this page URL
Waktu Publikasi
Penulis

Karya Lainnya

Saat ini belum ada karya lain dari penulis yang sama.

Berdasar Tags

Saat ini belum ada karya lainnya berdasar kategori ini.