PANDANGAN HAMKA TENTANG MENIKAH DALAM KEADAAN HAMIL

Submitted by admin on Thu, 05/04/2023 - 14:44
Deskripsi/Abstract
Islam memandang ikatan perkawinan sebagai ikatan yang kuat (mitsaqan ghalizan), ikatan yang suci (transenden), artinya perjanjian yang mengandung makna magis, suatu ikatan bukan saja hubungan atau kontak keperdataan biasa, tetapi juga hubungan yang menghalalkan terjadinya hubungan badan antara suami istri sebagai penyalur libido seksual manusia yang terhormat. Oleh karena itu, Islaml melarang adanyal perzinahan, gundikl dan mengambill istri yangl tidak halalltanpa ikatanl yang sahl sebagaimana laranganl Allah s.w.tTerkait permasalahan menikahi wanita hamil di atas, ada beberapa pendapat ulama: Jika wanital hamil menikahl dengan llaki-laki yanglmenghamilinya ulamal empat madzhabl (Hanafi, lMaliki, Syafi’i danl Hambali) berpendapatlbahwa perkawinanl keduanya lsah. Jika llaki-laki yangl menikah denganl wanita yangl dihamili olehlorang lainl Imam Abul Hanifah danl Imaml Syafi’il berpendapatl bahwal perkawinan itul dipandangllsah, karena tidakl terikatl denganl perkawinan orangl lainl (tidakl ada masall ‘iddah). Wanital itu bolehl jugalldicampuri, karena tidakl mungkinl nasabl (keturunan) bayil yangl dikandungl itu ternodail olehl spermal suaminya. Sedangkanl bayil tersebutl bukan keturunanl orangl yanglmengawini ibunyal itul (anakl di luarllnikah). Mazhabl Maliki lberpendapat, tidak bolehldilaksanakan akadl terhadap perempuanl yang melakukanl perbuatan zinal sebelum dial dibebaskan daril zina denganl tiga kalil haid, ataul setelah lewatl masa tigal bulan. Jikal dilaksanakan akadlpernikahan kepadanyal sebelum dial dibebaskan daril zina, makal akad pernikahanl ini adalahlsebuah akadl yang lfasid. Akad inil harus ldibatalkan, baik muncull kehamilan ataupunl tidak. Salah satu mufasir yang masyhur di Indonesia yaitul Haji Abdull Malik Kariml Amrullah yangl lebih dikenal dengan panggilan Buya Hamka. (selanjutnya dalam tulisan ini akan disebut Hamka). Hamkal merupakan salahl seorang mufasirl Indonesia yangl merupakan ulamal besar danl juga merupakanl pelopor gerakanl Islam. Olehl karena litu, pada tulisan ini penulisl ingin mengungkaplpenafsiran Hamka terhadapl ayat nikah dalam kitab tafsirnya al-Azhar. Tafsir yang ditulis oleh Hamka tersebut merupakan karya monumental yang ia miliki dan menjadi karya tafsir terbaik pada masanya. Sekalipun karya ini menjadi tafsir yang terbaik di masanya, namun tidak banyak masyarakat Indonesia yang menjadikannya rujukan dalam kehidupan. Tafsir ini ditulis pada abad ke 20, tepatnya dirintis sejak tahun 1959 M dan selesai pada tahun 1966 M.
Koleksi
Subject
QR code for this page URL
Waktu Publikasi