Sejarah konfigurasi politik tampak silih berganti antara konfigurasi politik demokratis dan otoriter. Demikian pula karakter produk hukum yang dihasilkan bersifat responsif atau otonom dengan karakter represif atau konservatif atau ortodoks. Produk hukum yang dihasilkan merupakan cerminan dari konfigurasi politik yang melahirkannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sejarah perkembangan konfigurasi politik pada karakter produk hukum Indonesia. Jenis penelitian ini bersifat normatif yang menunjukkan bahwa politik berpengaruh dalam sistem demokrasi Indonesia. Perkembangan visi politik masyarakat akan menentukan karakter produk hukum. Rezim yang lebih responsif dan aspiratif terhadap produk hukum yang dihasilkannya akan menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih demokratis. Periode I 1945-1959 Pada masa Revolusi Demokrasi Liberal, konfigurasi politik bersifat demokratis, karakter produk hukum responsif, peran partai politik sebagai parlemen sangat menonjol. Periode II 1959-1966 Pada masa Orde Lama Demokrasi Terpimpin atau konfigurasi politik Parlementer, yang bersifat produk hukum ortodoks, terdapat penyimpangan dari demokrasi konstitusional yang menunjukkan demokrasi rakyat. Periode III 1966-1998 Masa Orde Baru Demokrasi Pancasila dikonfigurasikan dengan politik otoriter dengan karakter produk hukum ortodoks, demokrasi konstitusional yaitu Pancasila, dengan sistem presidensial yang menonjol. Periode IV 1998 Masa Reformasi Demokrasi Konstitusional memiliki konfigurasi politik yang demokratis, dengan karakter produk hukum yang responsif, harapan untuk tegaknya sistem demokrasi kebebasan politik.