Penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Hasil dan kesimpulan penelitian ini sebagai berikut: pertama, proses penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Polres Muaro Jambi terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan meliputi penegakan hukum preventif (pencegahan) dan penegakan hukum refresif (penindakan). Kedua, kendala-kendala yang dialami Polres Muaro Jambi dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan antara lain berkenaan dengan biaya penyidikan kasus Karhutla, letak geografis lokasi Karhutla, kondisi lahan dan cuaca, waktu penyidikan kasus Karhutla, pencarian alat bukti dan saksi, serta keterbatasan personil kepolisian. Ketiga, upaya yang dilakukan Polres Muaro Jambi bekerjasama dengan Polda Jambi, TNI, Pemda dan masyarakat dalam menyelesaikan kasus Karhutla ditempuh dengan cara-cara: 1. membuat regulasi yang tegas untuk mengatur tentang Karhutla, 2. melakukan sosialisai Karhutla kepada masyarakat, 3. membentuk satgas dan posko-posko Karhutla, 4. melakukan patroli dan pengawasan secara berskala, 5. menerjunkan langsung personil kelapangan ketika ditemui titik api, serta 6. melaksanakan penegakkan hukum kepada pelaku Karhutla. Serta keempat, ditinjau dari hukum pidana Islam, pembakaran hutan dan lahan merupakan suatu tindak pidana yang termasuk kategori jarimah takzir, yang ketentuan mengenai larangan dan hukumannya tidak diatur dalam Al-Qur’an dan hadis, karena itu menjadi tugas para ulama, pemimpin atau hakim untuk memutuskan dan melaksanakan penegakan hukumnya.
Deskripsi/Abstract
Koleksi
Subject
Files