Tujuan utama pelembagaan hukum Islam, adalah untuk mewujudkan kemashlahatan bagi umat manusia melalui analisis maqqashid syari’ah. Pembaharuan Hukum Islam merupakan upaya menerapkan norma-norma agama atas realitas sosial untuk memenuhi kebutuhan perkembangan masyarakat dengan tetap berpegang teguh pada dasar-dasar yang telah diletakkan oleh agama itu sendiri melalui proses pemurnian yang dinamis. Pembaharuan bukan berarti mengganti ajaran-ajaran dan hukum-hukum yang bersifat mutlak, fundamental, dan universal, yang sudah tertuang dalam ketentuan-ketentuan yang otentik. Tetapi, pembaharuan itu mempunyai ruang gerak yang cukup luas dalam memperbaharui cara memahami, menginterpretasi, mereformulasi, dan melakukan teopassing atas ajaran-ajaran agama yang berada di luar wilayah qath’iyyah, yaitu ketentuan-ketentuan yang sifatnya zhanniyyah yang masuk dalam lingkup wilayah pembaharuan.
Breadcrumb
Pembaharuan Hukum Islam dalam KHI Melalui Analisis Maqashid Al- Syari’ah
Deskripsi/Abstract
Koleksi
Subject
Files
iainkerinci-admin-265-47-85-1-PB.pdf
Downloaded 3 times
User account menu
Tahun Terbit
Tahun | Jumlah |
---|---|
4 | |
564 | |
224 | |
108 | |
203 | |
109 | |
80 | |
75 | |
37 | |
51 | |
35 | |
17 | |
18 | |
3 | |
6 |