Azhar
Pengaruh Pendapatan Murabahah dan Ijarah Terhadap Profitabilitas PT. Bank Syariah Mandiri, Tbk periode 2014-2018
This study aims to see the effect of murabaha and ijarah income on the profitability of PT. Bank Syariah Mandiri, Tbk for the period 2014-2018. This research is a descriptive analytical and verification study using a quantitative approach. The type of data used is secondary data taken from the financial statements of PT. Bank Syariah Mandiri, Tbk. The hypothesis in this study was tested using multiple linear regression. From the simultaneous testing (f test) it was concluded that Murabahah and Ijarah Income had a significant effect on the profitability of PT.
Pembaharuan Hukum Islam dalam KHI Melalui Analisis Maqashid Al- Syari’ah
Tujuan utama pelembagaan hukum Islam, adalah untuk mewujudkan kemashlahatan bagi umat manusia melalui analisis maqqashid syari’ah. Pembaharuan Hukum Islam merupakan upaya menerapkan norma-norma agama atas realitas sosial untuk memenuhi kebutuhan perkembangan masyarakat dengan tetap berpegang teguh pada dasar-dasar yang telah diletakkan oleh agama itu sendiri melalui proses pemurnian yang dinamis. Pembaharuan bukan berarti mengganti ajaran-ajaran dan hukum-hukum yang bersifat mutlak, fundamental, dan universal, yang sudah tertuang dalam ketentuan-ketentuan yang otentik.
Kontroversi Antara Pemabaharuan Hukum Islam Dan Kewajiban Bermazhab
Gerakan tradisionalisme dalam hukum Islam muncul sebagai respon dan reaksi positif terhadap berkembangnya gerakan Wahabi di Saudi Arabia yang kemudian berkembang ke seluruh penjuru dunia Islam. Karakter yang paling menonjol dari kelompok ini, adalah pemeliharaan dan apresiasi mereka yang tinggi terhadap warisan pemikiran masa lalu. Karena mereka lebih mengutamakan pendapat-pendapat para ulama masa lalu, maka ketaatan kepada para ulama menjadi sangat penting. Ulama menurut mereka adalah orang yang mampu memahami dan mentransformasikan ajaran-ajaran Islam kepada masyarakat.
Antara Ekonomi Islam Dan Ekonomi Konvensional
Ekonomi Islam berasaskan Al-Quran dan Sunnah. Asas muamalah yang berbentuk suruhan dan larangan bertujuan untuk membangaun keseimbangan rohani dan jasmani manusia berasaskan tauhid. Sedangkan ekonomi konvensional lahirberdasarkan pemikiran manusia yang bisa berubah dan bersifat tidak kekal, bahkan terkadang mengabaikan aspek etika dan moral tergantung kepentingan apa dan siapa.
Pembaharuan Hukum Islam Dalam Khi Melalui Analisis Maqashid Syari’ah
The main objective of institutionalizing Islamic law is to create a common benefit to mankind through the analysis maqqashid Shari'ah. Renewal of Islamic Law is an attempt to apply the norms of the social reality to meet the needs of the development community to remain steadfast in the policies laid down by the religion itself through a dynamic process of purification. Reform does not mean replacing the teachings and laws that are absolute, fundamental, and universal, which is already covered by the provisions of the authentic.