The Function Of Isbath in Religions ourt Of Jambi Legal Everview From The Point Of Islsmic Law Compilation The marriage is somehting that have to be notarized and legalited according to Indonesian law Number 1 year 1974 about marriage at article 2 and also according to islamic law compilation article 5. The need that the marriage is to be legalized n notarized. Is according to law no. 22 year 1946 and law no. 32 year 1954 about the obligation of people to legalized and notrized his/her marriages, devorce and reverence. The Legitimation of marriage and the notarization of marriages with proof marriage, certificate for every parties involved, it the marriages notarized than eforts of the parties solve the problems usually law. If there is something that prevent the certificate of marriage, one of ther perties or both parties can also ask for what is called at “itsbat nikah” in order for both of them or one of the parties to recaived their rights in the constitions of marriage, the notatorion of isbath is according to KHI article 7 verse 2.
Perkawinan merupakan ikatan resmi yang perlu dicatat dan disahkan sebagaimana diatur dalam Undang-undang no.1 tahun 1974 tentang perkawinan pada Pasal ayat dan Kompilasi Hukum Islam pada pasal 5. Pencatatan perkawinan ini juga diatur oleh UU No. 22 tahun 1946 jo.UU No.32 tahun 1954 tentang penetapan pencatatan nikah, talaq dan rujuk. Pencatatan ini penting, sebagai bukti keabsahan suatu perkawinan yang dibuktikan dengan akta nikah, apabila terjadi suatu hal dalam perkawinan maka dapatlah dilakukan upaya hukum guna mempertahankan atau memperoleh hak-hak masing-masing suami isteri karena dengan akta nikah tersebut suami isteri memiliki bukti otentik atas perbuatan hukum yang telah mereka lakukan. Karena perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh pegawai pencatat nikah. Suatu perkawinan yang tidak memiliki akta nikah karena suatu hal maka bagi pasangan suami isteri ataupun pihak-pihak yang berkepentingan dengan perkawinan, apabila sangat membutuhkan alat bukti atas perkawinan yang telah dilangsungkan dapat mengajukan permohanan kepengadilan agama agar dibuatkan penetapan itsbat nikah yang dapat membuktikan dan mengesahkan suatu perkawinan yang telah terjadi. Dalam pasal 7 ayat 2 KHI menyebutkan dalam hal perkawinan tidak dibuktikan dengan akta nikah dapat diajukan itsbat nikah di pengadilan agama. Itsbat nikah merupakan penetapan tentang kebenaran (keabsahan) nikah.