PENETAPAN WALI DALAM PERKAWINAN DAN KONSEKUENSI HUKUMNYA (STUDI KASUS DI DESA HIANG TINGGI)

Deskripsi/Abstract
Penelitian ini membahas tentang kedudukan wali dalam perkawinan di desa Hiang Tinggi dan konsekuensi hukum apabila salah dalam penetapan wali perkawinan. Sebagaimana di desa Hiang Tinggi, dalam pelaksanaan perkawinan jika tidak ada wali nasab, maka digantikan oleh pengurus masjid terdiri dari Tuankalai, imam masjid, bilal, dan khatib, yang itu sudah menjadi budaya dan keputusan adat di desa Hiang Tinggi. Padahal wali nasab dan pihak KUA ada, tetapi perkawinan tetap berlangsung menggunakan pengurus masjid. Peristiwa ini bertentangan dengan ketentuan hukum, seperti dalam KHI Pasal 23 ayat 1. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah, apa penyebab wali nasab tidak berkenan untuk menjadi wali perkawinan perempuan yang berada dibawah perwaliannya, kenapa pengurus masjid dijadikan wali pengganti perkawinan di desa Hiang Tinggi, dan bagaimana konsekuensi hukumnya apabila salah dalam penetapan wali perkawinan. Penelitian ini termasuk pada penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Sumber data yang digunakan adalah data primer diperoleh dari tokoh adat, pengurus, pejabat KUA, dan wali nasab yang tidak berkenan menjadi wali perkawinan, dan data sekunder diperoleh dari berbagai sumber, seperti buku, laporan, jurnal, undang-undang, dan ayat al-Quran. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan observasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, faktor yang menyebabkan wali nasab tidak bersedia menjadi wali perkawinan di desa Hiang Tinggi yaitu faktor usia dan kesehatan, kurang percaya diri, mengganggap menikahkan perempuan adalah tugas pengurus masjid, faktor ibadah, dan jarak. Kemudian, alasan dipilihnya pengurus masjid sebagai wali pengganti perkawinan di desa Hiang Tinggi disebabkan beberapa hal. Pertama, ketetapan dan kesepakatan adat. Kedua, kurangnya kerjasama atau musyawarah antara pemerintahan desa, tokoh adat dan KUA tentang ketetapan perwalian perkawinan. Ketiga, kurangnya pemahaman masyarakat dan sosialisasi KUA tentang penetapan wali perkawinan. Adapun konsekuensi salah dalam penetapan wali perkawinan adalah termasuk fasakh berarti membatalkan perkawinan yang sudah berlangsung. Perkawinan yang tidak memenuhi syarat menyebabkan fasakh nikah, hal ini berdasarkan undang-undang No. 1 tahun 1974 pasal 22, 26 ayat 1, 27 ayat 1 dan 2, serta berdasarkan KHI pasal 71 huruf e dan ketentuan fikih. perkawinan yang wali nasabnya digantikan oleh pengururs masjid karena faktor fasik, maka perkawinannya sah. Sedangakn wali nasab yang tidak ada uzur digantikan oleh pengurus masjid, maka perkawinannya batal dan akad nikahnya harus diulang dengan wali yang sah.
Waktu Publikasi
Koleksi
Subject
Files
Attachment Size
SKRIPSI RISNA.pdf 2.8 MB