Deskripsi/Abstract
Perkawinan antara sepupu sebagaimana dipersepsikan mengawini saudara sanak ibu oleh masyarakat Desa Lempur Tengah tidak termasuk ke dalam golongan wanita yang haram dinikahi. meskipun perkawinan dengan sepupu di perbolehkan oleh negara, tetapi jika melihat dari sisi kesehatan ternyata ada banyak resiko yang mungkin terjadi akibat hubungan sedarah. Berdasarkan hasil observasi yang peneliti lakukan di Desa Lempur Tengah didapatkan bahwa terdapat keluarga yang menikah dengan sepupu. dalam adat Desa Lempur Tengah, terdapat ketentuan denda yang harus dibayar oleh pasangan yang melangsungkan perkawinan persepupuan. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui pelaksanaan perkawinan persepupuan di Desa Lempur Tengah. Untuk mengetahui denda adat terhadap perkawinan persepupuan di Desa Lempur Tengah,Untuk mengetahui pandangan sosiologi hukum Islam tentang denda adat dalam perkawinan persepupuan di Desa Lempur Tengah.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan fenomenologi. Lokasi penelitian dilakukan di Desa Lempur Tengah, Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik Analisa data melalui reduksi data, penyajian data dan penarikan Kesimpulan. Teknik keabsahan data melalui triangulasi sumber, triangulasi Teknik, triangulasi waktu
Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Pelaksanaan pernikahan persepupuan di desa Lempur Tengah memiliki beberapa tahapan yaitu: a) menyilau : pihak pria dengan melalui orang ketiga sebagai utusan akan menyambangi rumah pihak wanita istilah ini juga dikenal dengan proses unding bajaleang (runding sedang berjalan) b) meletak tando: Pada saat lamaran atau meletak tando pihak laki-laki akan membawa syarat-syarat yang sudah ditentukan c) duduk taganai: untuk menentukan berapa mahar yang akan dibutuhkan serta menentukan tanggal pernikahan. Namun ketika ada masyarakat desa Lempur Tengah yang melakukan perkawinan persepupuan maka tidak mengikuti proses adat tersebut karen dilarang oleh adat sehingga pihak yang bersangkutan melaksanakan pernikahan diluar desa Lempur Tengah 2) di Desa Lempur Tengah masyarakat mengenakan denda adat yang cukup besar, berupa satu ekor kerbau atau 10 gram emas. 3) Dari perspektif sosiologi hukum Islam, penerapan denda adat terhadap pernikahan persepupuan di desa Lempur Tengah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam.
Files
| Attachment | Size |
|---|---|
| Alanis Ayu Lestari -pdf.pdf | 3.61 MB |
Karya Lainnya
Saat ini belum ada karya lain dari penulis yang sama.
Berdasar Subject
Berdasar Tags
Saat ini belum ada karya lainnya berdasar kategori ini.