Denda Adat, Perkawinan Persepupuan, Sosiologi Hukum Islam

DENDA ADAT DALAM PERKAWINAN PERSEPUPUAN DI DESA LEMPUR TENGAH DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM ISLAM

Perkawinan antara sepupu sebagaimana dipersepsikan mengawini saudara sanak ibu oleh masyarakat Desa Lempur Tengah tidak termasuk ke dalam golongan wanita yang haram dinikahi. meskipun perkawinan dengan sepupu di perbolehkan oleh negara, tetapi jika melihat dari sisi kesehatan ternyata ada banyak resiko yang mungkin terjadi akibat hubungan sedarah. Berdasarkan hasil observasi yang peneliti lakukan di Desa Lempur Tengah didapatkan bahwa terdapat keluarga yang menikah dengan sepupu.
Koleksi