Deskripsi/Abstract
Dalam al-Qur'an terdapat ayat-ayat yang menyisyaratkan melarang Orang islam ikut-ikutan dalam menjalankan agama, diantaranya firman Allah surat Lukman ayat 21 yang artinya: Dan apabila diikatakan kepada mereka “ikutlah apa yang diturunkan Allah”, mereka menjawab: “ (tidak), tapi kami hanya) mengikuti apa yang kami dapati bapak-bapak kami mengerjakannya. Oleh karena itu, adanya isyarat-isyarat al- gur'an yang satu segi melarang bertaglid dan di segi lain menyisyaratkan menyuruh untuk bertaglid, dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, seperti Al-Rozi, Al-Anbari, dari pendapat ketiga menyatakan bahwa berijitihad dalam bidang ushuluddin haram hukumnya. Berdasarkan ketiga pendapat yang disebutkan di atas kalau seseorang melakukan taglid dalam bidang ushuluddin ini maka sah agidahnya. Hanya ia berdosa karena meninggalkan kewajiban berijitihad menurut pendapat yang tidak berdosa menurut pendapat lainnya. pertama dan ia tidak berdosa menurut pendapat lainnya. Kata Kunci: taglid, ittiba', dampak, hukum islam
Koleksi
Subject
Files
Karya Lainnya
Berdasar Subject
Berdasar Tags
Saat ini belum ada karya lainnya berdasar kategori ini.