Implementasi dari Perkawinan Yang Tidak Dicatatkan Terhadap Perlindungan Hukum Anak Ditinjau Dari Uundang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Pelaksanaanya Di Kecamatan Tanah Kampung Kota Sungai Penuh.
Akibat hukum dari perkawinan tidak dicatatkan, status anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut akan menjadi tidak jelas karena perkawinan orang tuanya hanya sah secara agama. Meskipun anak tersebut adalah anak sah, tetapi tidak mempunyai bukti outentik yang dapat menguatkan bahwa anak tersebut adalah anak sah dari kedua orang tuannya. Kedudukan anak yang dilahirkan dari suatu perkawinan yang tidakdicatatkan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya.