LARANGAN HIBURAN MALAM DALAM HUKUM ADAT DI DESA PENDUNG HIANG DITINJAU DARI HUKUM ISLAM
Pada dasarnya hiburan malam diperbolehkan di Desa Pendung Hiang, baik
pada siang hari maupun pada malam hari sebagai hiburan dan penyambung
silaturrahmi antar masyarakat desa pendung hiang, setelah peristiwa terjadi
perkelahian antara pemuda desa Pendung Hiang dengan Pemuda desa lain
dan mabuk-mabukan. Ketua adat mengundang para tokoh adat
bermusyawarah untuk penyelesaian masalah tersebut yang bertempat di
rumah ketua adat.
Penulis
Koleksi