AHMAD SATRIA

LARANGAN HIBURAN MALAM DALAM HUKUM ADAT DI DESA PENDUNG HIANG DITINJAU DARI HUKUM ISLAM

Submitted by admin on Mon, 02/05/2024 - 11:08
Pada dasarnya hiburan malam diperbolehkan di Desa Pendung Hiang, baik pada siang hari maupun pada malam hari sebagai hiburan dan penyambung silaturrahmi antar masyarakat desa pendung hiang, setelah peristiwa terjadi perkelahian antara pemuda desa Pendung Hiang dengan Pemuda desa lain dan mabuk-mabukan. Ketua adat mengundang para tokoh adat bermusyawarah untuk penyelesaian masalah tersebut yang bertempat di rumah ketua adat.
Penulis
Koleksi