HAK WARIS ANAK SAMBUNG MENURUT HUKUM WARIS ADAT DAN HUKUM WARIS ISLAM KEDEPATIAN 4 DESA TANJUNG PAUH HILIR KECAMATAN DANAU KERINCI BARAT KABUPATEN KERINCI

Deskripsi/Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya sistem penetapan uang adat yang terstruktur berdasarkan jenis pernikahan dan lokasi. Sistem ini mengatur besaran uang adat secara berbeda untuk berbagai skenario pernikahan yang terjadi di dalam dan luar desa. Tujuan penelitian untuk mengungkapkan. Tinjauan Hukum Islam tentang Hak Waris Anak sambung Dalam Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Waris Adat dan Hukum Waris Islam Kedepatian 4 Desa Tanjung Pauh Hilir Kecamatan Danau Kerinci Barat Kabupaten Kerinci. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Informan dalam penelitian ini kepala desa. alim ulama tokoh adat dan masyarakat. Teknik pengumpulan data menggunakan, observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data terdiri dari reduksi data, data display dan verifikasi dan penarikan kesimpulan. Teknik keabsahan data menggunakan Teknik triangulasi sumber (data) dan triangulasi metode untuk menguji keabsahan data yang berhubungan dengan masalah penelitian yang diteliti oleh peneliti. Hasil penelitianPenetapan ini memiliki evolusi historis yang bermula dari upaya mencegah "hukum rimba" dalam perkawinan, dengan besaran yang berkembang dari Rp 6.000 pada tahun 1990 hingga mencapai Rp 600.000-1.800.000 pada saat ini. Perbedaan besar didasarkan pada status dan asal calon pengantin, dengan pertimbangan khusus untuk perempuan yang membawa masuk laki-laki dari luar desa. Sistem ini juga berfungsi sebagai mekanisme kontrol sosial dan perlindungan terhadap sistem kekerabatan matrilokal yang menjadi identitas masyarakat. Praktik Penerapan dalam Perspektif Hukum Islam Praktik penerapan uang adat di Desa Pendung Talang Genting menunjukkan kompleksitas dalam perspektif hukum Islam. Beberapa aspek sejalan dengan prinsip syariah, seperti penggunaan dana untuk kemaslahatan bersama dan adanya musyawarah dalam penetapannya, yang sesuai dengan konsep 'urf shahih dan mashlahah 'ammah. Namun, terdapat beberapa aspek yang memerlukan penyesuaian, terutama terkait perbedaan besar yang berdasarkan gender dan beban finansial yang dapat memberatkan sebagian masyarakat. Hal ini berpotensi bertentangan dengan prinsip taisir (kemudahan) dan keadilan dalam Islam. Dengan demikian, status anak sambung dalam Islam bukanlah sebagai ahli waris langsung, tetapi dapat menerima harta melalui mekanisme hibah dan wasiat yang sah, sehingga tetap mempertahankan prinsip syariat sambil memberikan perlindungan bagi mereka yang telah diasuh dengan kasih sayang dalam keluarga.
Files
Attachment Size
SKRIPSI TIARA DAMAYANTI.pdf 2.59 MB