FAWAZ TANTOMY HARAHAP

PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NO. 5 TAHUN 2024 TENTANG KETERTIBAN UMUM TERKAIT PENGUNAAN BAHU JALAN SEBAGAI TEMPAT USAHA DI KOTA SUNGAI PENUH

Isu utama penelitian berangkat dari fenomena maraknya pedagang kaki lima yang memanfaatkan bahu jalan, trotoar, serta ruang publik lain untuk berjualan. Hal tersebut tidak hanya menimbulkan persoalan ketertiban dan estetika kota, tetapi juga berpotensi mengganggu kenyamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Data primer diambil dari wawancara sedangkan data skunder diambil dari data pustaka.
Koleksi