PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NO. 5 TAHUN 2024 TENTANG KETERTIBAN UMUM TERKAIT PENGUNAAN BAHU JALAN SEBAGAI TEMPAT USAHA DI KOTA SUNGAI PENUH
Isu utama penelitian berangkat dari fenomena maraknya pedagang kaki lima
yang memanfaatkan bahu jalan, trotoar, serta ruang publik lain untuk berjualan. Hal
tersebut tidak hanya menimbulkan persoalan ketertiban dan estetika kota, tetapi
juga berpotensi mengganggu kenyamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Data
primer diambil dari wawancara sedangkan data skunder diambil dari data pustaka.
Penulis
Koleksi