KAWIN SIRRI, PERKAWINAN ISLAM, UNDANG-UNDANG PERKAWINAN INDONESIA

ISSU KAWIN SIRRI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERKAWINAN ISLAM DAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN INDONESIA

Submitted by admin on Thu, 09/01/2022 - 14:38

Hukum nikah sirri secara agama Islam adalah sah atau legal dan dihalalkan atau diperbolehkan jika syarat dan rukun nikahnya terpenuhi pada saat nikah sirri digelar. Rukun nikah yaitu: (1) Adanya kedua mempelai, (2) Adanya wali, (3) Adanya saksi nikah, (4) Adanya mahar atau maskawin, (5) Adanya ijab kabul atau akad. Menurut hukum Islam nika sirri sah apabila (ada wali, saksi, ijab qabul dan mahar). Di dalam kompilasi hukum Islam Pasal 2 Ayat 1 ini, dijelaskan bahwa sebuah perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.