Sistem kewarisan yang dianut hukum waris adat di Kerinci adalah merupakan kombinasi antara sistem kewarisan individual bilateral dengan sistem kewarisan kolektif. Sistem kewarisan adat Kerinci menempatkan perempuan sebagai prioritas mendapat bahagian lebih banyak dari laki-laki atas dasar tanggung jawab, akan tetapi hal ini hanya berlaku bagi harta pusaka tinggi dan itupun terbatas kepada hak pakai saja sedangkan laki-laki berkuasa penuh atas harta pusaka tersebut. Di samping itu juga terdapat sistem pembagian sama rata baik terhadap pusaka tinggi (apabila sudah dirusak/sudah dijual) maupun pusaka rendah. Pandangan tokoh adat dan tokoh agama terhadap sistem kewarisan adat Kerinci dapat dilihat dalam perbedaan dan persamaannya sebagai berikut : Menurut Pandangan tokoh agama, Sistem pembagian harta warisan yang diterapkan di Kerinci adalah atas dasar kerelaan bersama, karena kerelaan dapat menjadi faktor penentu, selama hal itu tidak bertentangan dengan ajaran Agama Islam. Serta didasarkan atas beban tanggung jawab, di mana tanggung jawab yang lebih besar adalah dibebankan kepada anak perempuan. Pembagian anak laki-laki dan perempuan 1:1 adalah adil, bertitik tolak dari konsep maqasidut tasyri’ tujuan tasyri’ bahwa hukum Islam itu disyari’atkan untuk mewujudkan dan melindungi kemaslahatan umat manusia.
Deskripsi/Abstract
Koleksi
Subject
Files
waris adat bag1.pdf8.62 MB
waris adat bag2.pdf26.51 MB
Saat ini belum ada karya lainnya berdasar kategori ini.