Deskripsi/Abstract
Pandangan sebagian masyarakat berasumsi bahwa menurut fiqh perempuan muslim tidak memiliki kebebasan dalam menentukan siapa yang mereka harus nikahi. Pihak yang berwenang menentukan jodoh mereka adalah ayah atau wali mereka sendiri. Hal ini didasarkan pada pemahaman konsep wali mujbir (wali yang dipaksakan). Konsep wali mujbir membuat sebagian masyarakat berpendapat bahwa Islam membolehkan kawin paksa. Hal ini ini menimbulkan pertanyaan, apakah dalam Islam membenarkan kawin paksa dan bagaimana hukum yang berlaku dalam syari’ah Islam terkait peran wali dan kebebasan mempelai wanita dalam pernikahan.
Koleksi
Subject
Files
Karya Lainnya
Berdasar Subject
Berdasar Tags
Saat ini belum ada karya lainnya berdasar kategori ini.