Cerai Gugat Dengan Alasan Suami Miskin, (Studi Kasus Terhadap Putusan Pengadilan Agama Sungai penuh)
Putusan Hakim Pengadilan Agama Sungai penuh menjatuhkan putusan dalam bentuk ”memutuskan perkawinan penggugat dan tergugat”, karena hakim hanya mentanfizkan/menetapkan putusnya perkawinan karena suami tidak bisa memenuhi ekonomi keluarga Sesuai keterangan dan persyaratan tersebut, maka dari pengaduan isteri karena suami telah melanggar kewajiban.
Penulis
Koleksi