Pemilihan Umum (Pemilu) Langsung di Indonesia Perspektif Sosiologis dan Hukum Islam
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden merupakan suatu “ritual politik”yang secara periodik dilaksanakan di Indonesia. Berdasarkan sejarahnya, Pemilihan Umum telah dilaksanakan sebanyak 12 (dua belas kali) mulai pemilu pertama tahun 1955 hingga yang terakhir pemilu ke-12 pada tahun 2019. Pemilihan Umum di Indonesia yang menganut sistem pemilihan umum langsung sesuai yang diamanatkan UUD 1945 perubahan ketiga Pasal 22E dan sesuai dengan pasal 2 ayat (1) UUD 1945. Meskipun demikian tetap saja rakyat yang memegang kedaulatan penuh itu bervariasi jenisnya.