Hukum Perbankan Syariah
Bank Syariah adalah lembaga finansial yang memiliki misi (risalah) dan methodologi (manhaj) yang ekslusif, yakni kerangka Syariat serta kaidah-kaidahnya yang bersumber dari etika dan nilai-nilai Syariat Islam yang komprehensif dan universal. Dalam penyaluran dana, bank syariah mengaplikasikan beberapa akad, di antaranya: murabahah, salam, istishna`, ijarah, mudlarabah dan musyarakah. Dalam aktivitas jasa, bank syariah juga mengaplikasikan beberapa akad, di antaranya: kafalah (bank garansi), hawalah (pengalihan hutang), sharf (jual beli valas), wakalah.