Urgensi Kafa’ah Dalam Perkawinan Serta Kaitannya Dengan Pola Hubungan Suami Istri Dalam Perbedaan Status Sosial (Studi Pada Dosen Iain Kerinci)
Kafa’ah bukanlah syarat sah perkawinan. Ia hanyalah anjuran yang harus diperhatikan oleh pasangan yang akan menikah. Dimana orang yang akan menikah diharapkan memiliki kesetaraan social dan agama agar setelah diikat dalam akad perkawinan tidak ada yang merasa dihina atau diperlakukan tidak terhormat oleh pasangannya dengan alasan status social atau lainnya. Adanya kafa’ah ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan kebahagiaan bagi pasangan yang akan menikah pasca akad pernikahannya nanti.