Hukum
PRESIDENTIAL DECREE AS THE NORM IN LEGAL POLITICS(A COMPARATIVE OF THE PRESIDENTIAL DECREE IN TUNISIA AND INDONESIA DURING SOEKARNO AND ABDURRAHMAN WAHID)
Protection of the Right to a Good Environment and Healthy in Indonesia
IMPLEMENTASI DEMOKRASI DAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
Joseph Schacht dan Transformasi Hadis Tentang Hukum Islam dalam Konteks Dunia Timur
Hadith studies have not only become the focus of Islamic scholars' attention, but have also become material for orientalist studies. So from this, there are many western scientists and scholars who chose the path of researching hadith. Starting from Ignaz Goldziher to leading scholars of hadith from Germany, Harald Motzki also graces the list of western scholars who are competent in the study of hadith. The long history of hadith in the west is evidence of the proliferation of hadith studies. In contrast to Muslims, western people study hadith departs from their distrust of hadith.
Bai'ul Wafa' (Review Penggunaan Dalil Mashlahah di Kalangan Hanafiyah)
Ba'i al-Wafa` first appeared in Central Asia, especially Bukhara and Balkh around the 5th century AH in order to avoid usury in borrowing. Many of the rich when it is not willing to lend money without any remuneration they receive. While many of the borrowers are not able to pay off debts due in return they have to pay along with money borrowed. On the other hand benefits granted on the basis of borrowing money, according to scholars of fiqh including usury. So to avoid usury, the community of Bukhara and Balkh formatting a form of trading known as alWafa` Bai'u.
Analisis UU Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat (Perspektif Sosial dan Politik Hukum)
Zakat is a religious institution that aims to improve justice and welfare of the community so it needs to be regulated to increase the effectiveness and efficienty, zakat must be managed in an institutionalized manner in accordance with Islamic law. Management of zakat is the activity of planning, implementing, and coordinating the collection, distribution and utilization of zakat. Zakat itself means property that must be issued by a Muslim or business entity to be given to those entitled to receive it in accordance with Islamic law. UU No.
Hukum Kriminalisasi Penyebaran Berita Hoax dalam Tinjauan: Refleksi atas Hoax Covid-19 dan Penolakan Omnibus Law
Keberadaan hoax di Indonesia ada sejak lama. Perkembangan pesat penggunaan media sosial dan kemudahan pertukaran informasi mempercepat persebaran informasi hoax tersebut. Bahkan, dalam pandemi COVID-19 sekalipun, berita hoax mengenai virus corona dan hal-hal yang berkaitan dengannya tersebar luas di masyarakat. Berikutnya, ketika massa banyak menolak Omnibus Law, pemerintah Indonesia menyatakan bahwa penolakan tersebut disebabkan oleh hoax. Alhasil, ada beberapa orang yang ditangkap dengan menggunakan UU ITE sebagai landasan.
Reformulasi Illat dalam Taklif sebagai Pembaharuan Hukum Islam: Studi atas makna Safar
Manusia dibebankan untuk melakukan atau meninggalkan perintah dari Allah swt (taklif) dan dalam keadaan tertentu tidak mampu melakukan perintah tersebut karena adanya halangan (masyaqqah). Safar adalah salah satu keadaan yang terdapat masyaqqah di dalamnya dan diperlukan upaya untuk mengangkat kesulitan tersebut. Ulama Ushul fiqh konvensional cenderung meyakini bahwa illat hukum pada safar adalah waktu dan jarak dengan prinsip bahwa‘illat harus “jelas, tetap dan tidak berubah” sejalan dengan pendapat ulama Al-Baidawi, Ibn Al-Hajib, Abd Al-Wahab Khallaf, Al-Amidi dan lainnya.
Tindak Pidana Kekerasan Psikis Dalam Rumah Tangga Anak Kepada Orang Tua, dan Perbedaaan Dengan Penghinaan Menurut KUHP (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 168/PID/2020/PT.DKI)
Undang-Undang 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga kaitanya bukan hanya kesetaraan gender antara laki-laki dan perempuan. Kesetaraan harus didapatkan oleh setiap anggota keluarga suami, isteri dan anak, seperti dalam kasus ini terjadi kdrt secara psikis oleh anak terhadap orang tua yang mengakibatkan depresi. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang bagaimana Analisa terhadap pertimbangan hakim terhadap KDRT Psikis. Dengan metode penelitian Yuridis-Normatif.