Martunus Rahim

MUZARA’AH (Pengertian, Dasar Hukum, Syarat dan Rukun, serta Berakhirnya Akad Muzara’ah)

Negara Indonesia merupakan negara agraris dan tanahnya terkenal subur. Muzara’ah adalah suatu akad atau perjanjian antara pemilik tanah dan pengelola tanah untuk menggarap tanah yang kemudian hasil garapannya itu dibagi sesuai kesepakatan bersama. Adapun dasar hukum muzara’ah terdapat dalam al-qur’an dan hadits. Adapun syarat-syarat muzara’ah, ada yang berkaitan dengan orang-orang yang berakad, benih yang akan ditanam, lahan yang akan dikerjakan, hasil yang akan dipanen, jangka waktu berlaku akad, dan juga peralatan yang digunakan.

KONFIGURASI POLITIK PEMERINTAHAN PADA MASA REFORMASI DAN KARAKTER PRODUK HUKUMNYA (UU No. 16 tahun 2019 perubahan UU No. 1 tahun 1974 tentang usia perkawinan)

Sejarah konfigurasi politik tampak silih berganti antara konfigurasi politik demokratis dan otoriter. Demikian pula karakter produk hukum yang dihasilkan bersifat responsif atau otonom dengan karakter represif atau konservatif atau ortodoks. Produk hukum yang dihasilkan merupakan cerminan dari konfigurasi politik yang melahirkannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sejarah perkembangan konfigurasi politik pada karakter produk hukum Indonesia.

BATAS USIA PERKAWINAN DI NEGARA-NEGARA ISLAM

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai batas usia perkawinan di negara-negara Islam. penelitian kualitatif yang mengambil bentuk penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan, terdapat beberapa negara Islam yang mengatur mengenai batas usia perkawinannya. Rata-rata dari negara-negara yang disampaikan, batas usia perkawinan di negara-negara islam berkisar antara 15 tahun sampai dengan 21 tahun.

Reformulasi Illat dalam Taklif sebagai Pembaharuan Hukum Islam: Studi atas makna Safar

Manusia dibebankan untuk melakukan atau meninggalkan perintah dari Allah swt (taklif) dan dalam keadaan tertentu tidak mampu melakukan perintah tersebut karena adanya halangan (masyaqqah). Safar adalah salah satu keadaan yang terdapat masyaqqah di dalamnya dan diperlukan upaya untuk mengangkat kesulitan tersebut. Ulama Ushul fiqh konvensional cenderung meyakini bahwa illat hukum pada safar adalah waktu dan jarak dengan prinsip bahwa‘illat harus “jelas, tetap dan tidak berubah” sejalan dengan pendapat ulama Al-Baidawi, Ibn Al-Hajib, Abd Al-Wahab Khallaf, Al-Amidi dan lainnya.