padhil

MUZARA’AH (Pengertian, Dasar Hukum, Syarat dan Rukun, serta Berakhirnya Akad Muzara’ah)

Negara Indonesia merupakan negara agraris dan tanahnya terkenal subur. Muzara’ah adalah suatu akad atau perjanjian antara pemilik tanah dan pengelola tanah untuk menggarap tanah yang kemudian hasil garapannya itu dibagi sesuai kesepakatan bersama. Adapun dasar hukum muzara’ah terdapat dalam al-qur’an dan hadits. Adapun syarat-syarat muzara’ah, ada yang berkaitan dengan orang-orang yang berakad, benih yang akan ditanam, lahan yang akan dikerjakan, hasil yang akan dipanen, jangka waktu berlaku akad, dan juga peralatan yang digunakan.