Dewasa ini, bentuk-bentuk kekerasan seksual semakin berkembang. Aturan hukum yang ada saat ini belum cukup mengatur terkait kekerasan seksual tersebut. Maka dibentuk Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual untuk mengakomodasi perlindungan hukum terhadap kekerasan seksual di Indonesia. Studi perbandingan antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual ini bertujuan untuk mereformasi aturan hukum terkait kekerasan seksual yang ada di Indonesia. Metode yang digunakan penulis adalah analytical method, yaitu memulai studi perbandingan dengan menganalisis perbedaan yang ada di antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait kekerasan seksual dengan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual dipilih sebagai pembanding karena RUU ini dibuat untuk menjangkau kekerasan seksual yang bentuknya terus berkembang di Indonesia. Akan tetapi kehadiran RUU ini menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Oleh karena itu, perbedaan kedua aturan ini perlu dianalisis agar dapat diketahui solusi terbaik di antara keduanya. Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual merupakan aturan yang berperspektif korban. Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual juga merumuskan upaya pencegahan dalam kekerasan seksual. Karena pencegahan kekerasan seksual merupakan hal yang sangat penting dalam upaya menghapus kekerasan seksual. Dalam rangkaian penanggulangan dan upaya penghapusan kekerasan seksual, seluruh sektor termasuk masyarakat memiliki peran dalam penghapusan kekerasan seksual. Dari hasil studi perbandingan ini dapat disimpulkan bahwa Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual dapat mengakomodasi penghapusan kekerasan seksual, sehingga sebaiknya dilakukan reformasi hukum untuk menanggulangi kekerasan seksual di Indonesia.