Analisis Perbandingan Aturan Penghapusan dan Pencegahan Kekerasan Seksual Menurut KUHP dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Dewasa ini, bentuk-bentuk kekerasan seksual semakin berkembang. Aturan hukum yang ada saat ini belum cukup mengatur terkait kekerasan seksual tersebut. Maka dibentuk Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual untuk mengakomodasi perlindungan hukum terhadap kekerasan seksual di Indonesia. Studi perbandingan antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual ini bertujuan untuk mereformasi aturan hukum terkait kekerasan seksual yang ada di Indonesia.
Penulis
Koleksi