Kafa’ah bukanlah syarat sah perkawinan. Ia hanyalah anjuran yang harus diperhatikan oleh pasangan yang akan menikah. Dimana orang yang akan menikah diharapkan memiliki kesetaraan social dan agama agar setelah diikat dalam akad perkawinan tidak ada yang merasa dihina atau diperlakukan tidak terhormat oleh pasangannya dengan alasan status social atau lainnya. Adanya kafa’ah ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan kebahagiaan bagi pasangan yang akan menikah pasca akad pernikahannya nanti. Dalam menciptakan hubungan yang ideal antara suami dan istri dalam berumah tangga pasca menikah, maka pasangan suami dan istri hendaknya membangun sebuah interaksi positif, harmonis dengan suasana hati damai yang tercermin pula dalam keseimbangan hak dan kewajiban satu sama lain. Hal ini tentunya guna mencapai tujuan dari sebuah perkawinan yakni mewujudkan kehidupan berumah tangga yang “sakinah mawaddah wa rahmah”. Interaksi positif dan harmonis antara suami dan istri yang tercermin dalam keseimbangan antara hak dan kewajiban merupakan sebuah perwujudan hubungan yang ideal dan setara antara suami dan istri. Selain interaksi positif, hubungan yang ideal dan setara antara suami dan istri juga dapat dilihat dari beberapa aspek seperti pola pembagian kerja, pola pemenuhan nafkah keluarga dan pola pengambilan keputusan dalam keluarga. Dimana semua itu harus dijalankan dengan cara saling memahami perbedaan pendapat dan pilihan peran, saling menerima kondisi pasangan apa adanya serta saling memberdayakan untuk peningkatan kualitas pasangan dan mengahadapi segala masalah secara bersama.
Deskripsi/Abstract
Koleksi
Subject
Files
Saat ini belum ada karya lainnya berdasar kategori ini.