Deskripsi/Abstract
Penelitian ini berangkat dari kenyataan bahwa sengketa tanah merupakan salah satu persoalan yang paling kompleks dan sering terjadi dalam masyarakat, terutama di wilayah-wilayah yang masih menjunjung tinggi nilai-nilai adat dan kekerabatan, seperti masyarakat adat di Hamparan Rawang. Dalam konteks ini, masyarakat memiliki mekanisme kultural tersendiri dalam mencegah dan menyelesaikan potensi sengketa tanah, salah satunya melalui pelaksanaan tradisi Ajun Arah Rumah. Tradisi ini bukan sekadar praktik kebiasaan turun-temurun, tetapi juga mengandung nilai-nilai hukum, sosial, dan religius yang berperan penting dalam menjaga keharmonisan dan keadilan dalam masyarakat adat.
Rumusan masalah dalam penelitian ini difokuskan pada bagaimana pelaksanaan tradisi Ajun Arah Rumah dalam masyarakat Hamparan Rawang, serta bagaimana kedudukannya ditinjau dari perspektif hukum Islam melalui konsep al-
„Adah al-Muhakkamah. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan praktik tersebut secara detail, menganalisis efektivitasnya dalam mencegah sengketa tanah, dan menelaah kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hukum Islam.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Data dikumpulkan melalui observasi langsung, wawancara mendalam dengan tokoh adat, masyarakat pelaku tradisi, serta pihak-pihak yang pernah terlibat dalam penyelesaian sengketa tanah. Dokumentasi terhadap pelaksanaan tradisi juga dilakukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai struktur dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif, dengan pendekatan normatif (dalam kerangka hukum Islam) dan sosiologis (dalam konteks budaya dan adat lokal).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi Ajun Arah Rumah memiliki peran signifikan dalam mencegah terjadinya konflik atau sengketa tanah, karena mampu membangun konsensus sosial sebelum hak milik atas tanah dikonkretkan dalam bentuk bangunan rumah. Tradisi ini juga berfungsi sebagai bentuk perlindungan tidak tertulis atas hak-hak kepemilikan yang didasarkan pada kesepakatan keluarga dan legitimasi adat. Dalam perspektif hukum Islam, praktik Ajun Arah Rumah dapat dikategorikan sebagai „urf sahih, yaitu kebiasaan yang berlaku di masyarakat dan tidak bertentangan dengan prinsip syariat. Sebagai bentuk al-„Adah al-Muhakkamah, tradisi ini memiliki legitimasi normatif selama tidak menyalahi dalil syar„i dan membawa kemaslahatan bagi masyarakat.
Files
| Attachment | Size |
|---|---|
| sah wisuda.pdf | 1.6 MB |
Karya Lainnya
Saat ini belum ada karya lain dari penulis yang sama.
Berdasar Subject
Berdasar Tags
Saat ini belum ada karya lainnya berdasar kategori ini.