PANDANGAN HAMKA TENTANG MENIKAH DALAM KEADAAN HAMIL
Islam memandang ikatan perkawinan sebagai ikatan yang kuat (mitsaqan ghalizan), ikatan yang suci (transenden), artinya perjanjian yang mengandung makna magis, suatu ikatan bukan saja hubungan atau kontak keperdataan biasa, tetapi juga hubungan yang menghalalkan terjadinya hubungan badan antara suami istri sebagai penyalur libido seksual manusia yang terhormat.