PENETAPAN WALI DALAM PERKAWINAN DAN KONSEKUENSI HUKUMNYA (STUDI KASUS DI DESA HIANG TINGGI)
Penelitian ini membahas tentang kedudukan wali dalam perkawinan di desa Hiang Tinggi dan konsekuensi hukum apabila salah dalam penetapan wali perkawinan. Sebagaimana di desa Hiang Tinggi, dalam pelaksanaan perkawinan jika tidak ada wali nasab, maka digantikan oleh pengurus masjid terdiri dari Tuankalai, imam masjid, bilal, dan khatib, yang itu sudah menjadi budaya dan keputusan adat di desa Hiang Tinggi. Padahal wali nasab dan pihak KUA ada, tetapi perkawinan tetap berlangsung menggunakan pengurus masjid. Peristiwa ini bertentangan dengan ketentuan hukum, seperti dalam KHI Pasal 23 ayat 1.
Penulis
Koleksi