September 2022
Kedudukan perempuan dalam pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam dalam masyarakat Adat Matrilineal Kerinci
Kedudukan anak perempuan dalam hukum kewarisan Islam adalah sama derajatnya dengan anak laki-laki, dapat menghijab saudara baik laki-laki maupun perempuan. Dalam hukum kewarisan Islam, anak perempuan mendapat hak 1/2 (seperdua) bagian dan apabila anak perempuan tersebut dua orang atau lebih maka mereka bersyarikat (bersama-sama) mendapat 2/3 (dua pertiga) bagian dari harta warisan pewaris. Dalam adat kerinci, waris lebih didominasi oleh perempuan.
Hukum Kewarisan Islam dalam masyarakat Adat Matrilineal Kerinci
Sistem kewarisan yang dianut hukum waris adat di Kerinci adalah merupakan kombinasi antara sistem kewarisan individual bilateral dengan sistem kewarisan kolektif. Sistem kewarisan adat Kerinci menempatkan perempuan sebagai prioritas mendapat bahagian lebih banyak dari laki-laki atas dasar tanggung jawab, akan tetapi hal ini hanya berlaku bagi harta pusaka tinggi dan itupun terbatas kepada hak pakai saja sedangkan laki-laki berkuasa penuh atas harta pusaka tersebut.
Cerai Gugat Dengan Alasan Suami Miskin, (Studi Kasus Terhadap Putusan Pengadilan Agama Sungai penuh)
Putusan Hakim Pengadilan Agama Sungai penuh menjatuhkan putusan dalam bentuk ”memutuskan perkawinan penggugat dan tergugat”, karena hakim hanya mentanfizkan/menetapkan putusnya perkawinan karena suami tidak bisa memenuhi ekonomi keluarga Sesuai keterangan dan persyaratan tersebut, maka dari pengaduan isteri karena suami telah melanggar kewajiban.
ISSU KAWIN SIRRI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERKAWINAN ISLAM DAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN INDONESIA
Hukum nikah sirri secara agama Islam adalah sah atau legal dan dihalalkan atau diperbolehkan jika syarat dan rukun nikahnya terpenuhi pada saat nikah sirri digelar. Rukun nikah yaitu: (1) Adanya kedua mempelai, (2) Adanya wali, (3) Adanya saksi nikah, (4) Adanya mahar atau maskawin, (5) Adanya ijab kabul atau akad. Menurut hukum Islam nika sirri sah apabila (ada wali, saksi, ijab qabul dan mahar). Di dalam kompilasi hukum Islam Pasal 2 Ayat 1 ini, dijelaskan bahwa sebuah perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
TINJAUAN TERHADAP PRODUK MURABAHAH DAN MUDHARABAH DALAM PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
Dari pembahasan tentang tinjauan praktek murabahah dan mudharabah di perbankan syari’ah di atas ternyata banyak kritik yang diarahkan kepada praktek murabahah dan mudharabah di perbankan syari’ah Indonesia, namun hal ini bukan berarti bahwa praktek produk-produk perbankan syari’ah tersebut ditolak sama sekali. Justru mengindikasikan bahwa sebenarnya produk murabahah ini direspon secara luas. Disamping itu karena perbankan syari’ah belum semapan perbankan konvensional wajar saja terdapat kelemahan di sana sini.
ANALISIS PERBANDINGAN REKSADANA SYARIAH DENGAN REKSADANA KONVENSIONAL
Reksadana tentu bukan merupakan kata yang asing lagi, khususnya bagi mereka yang mendalami ilmu ekonomi. Sebelumnya Islam sendiri telah mengenalkan sistem Reksadana yang sudah berabad lamanya, bahkan konsep perbankan itu pun sudah ada dalam kitab-kitab turats/klasik. Kenyataannya pada zaman sekarang, Reksadana di dunia perbankan tetap dikuasai oleh bank-bank konvensional yang jauh dari konsep Islam dimana masih menggunakan sistem ribawi di dalamnya.
PEMBAHARUAN HUKUM ISLAM DALAM KOMPLIKASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA
Pembaharuan hukum Islam berarti gerakan ijtihad untuk menetapkan ketentuan hukum yang mampu menjawab permasalahan dan perkembangan baru yang ditimbulkan oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi modern, baik menetapkan hukum terhadap masalah baru untuk menggantikan ketentuan hukum lama yang tidak sesuai lagi dengan keadaan dan kemaslahatan manusia masa sekarang. Pembaharuan hukum Islam dilakukan dengan cara berijtihad.