DSN sebagai lembaga yang berwenang mengeluarkan fatwa juga telah mengeuarkan beberapa fatwa transakasi muamalah dengan menggunakan hybrid contract, salah satunya yaitu Fatwa DSN MUI Nomor 31/DSN-MUI/VI/2002 tentang pembiayaan take over atau pengalihan utang. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menitik beratkan pada data kepustakaaan atau data sekunder yaitu suatu penelitian yang secara deduktif dimulai analisa terhadap fatwa-fatwa. Tidak semua alternatif pada fatwa DSN-MUI tentang pengalihan utang digunakan dalam transaksi pengalihan utang yang dilakukan nasabah dan lembaga keuangan syariah. Kurang mendalamnya fatwa yang dikeluarkan DSN-MUI mengakibatkan simpang siur pemikiran dan pendapat oleh para praktisi, sehingga munculnya akad baru yang mana tidak sesuai dengan syariah terjadi di lapangan.